-->
LWt8LWp5NGVbNaV5MWF9NWV8LTcsynIkynwbzD1c

Klausul 6 ISO 45001:2018 : Perencanaan (1 dari 2)

BLANTERLANDINGv101
8858981123184540158

Klausul 6 ISO 45001:2018 : Perencanaan (1 dari 2)

17 Juni 2021

Manajemen Risiko


Klausul 6 ISO 45001:2018 Perencanaan adalah klausul yang cukup membutuhkan waktu dan pikiran untuk menerapkannya. Mengingat ini adalah proses perencanaan maka hasil yang dilakukan disini nantinya akan berhubungan dengan klausul berikutnya, klausul 7, 8, 9 dan 10. 

Yuk kita lihat lagi klausulnya 

 

6.PERENCANAAN

6.1   Tindakan untuk mengatasi risiko dan peluang

6.1.1. Umum
6.1.2  Identifikasi bahaya dan penilaian risiko dan peluang
6.1.3  Penentuan persyaratan hukum dan lainnya
6.1.4  Rencana Tindakan

6.2   Sasaran dan Rencana Pencapaiannya

6.2.1  Sasaran K3
6.2.2  Rencana untuk mencapai sasaran

Ada 2 bagian besar dari klausul tersebut, yang akan kita bahas menjadi 2 bagian. Bagian pertama kita akan bahas tentang tindakan untuk mengatasi peluang yang ada di posting ini. Sedangkan bagian kedua terkait sasaran / target / objective akan kita bahas di post berikutnya pada Klausul 6 ISO 45001:2018 : Perencanaan (2 dari 2)

Kita akan membahas 3 hal di klausul 6.1 ini

  1. Identifikasi risiko dan peluang 
  2. Identifikasi bahaya dan penilaian risiko dan peluang 
  3. Persyaratan hukum 

Mari kita mulai pembahasannya 

Identifikasi risiko dan peluang 

Persyaratan 

Seperti standar ISO lainnya, ISO 45001:2018 meminta anda melakukan identifikasi risiko dan peluang dalam proses perencanaan sehingga bisa melakukan tindakan untuk mengatasi risiko serta meningkatkan peluang dalam operasional perusahaan 

Yang harus diperhatikan dalam identifikasi risiko dan peluang pada ISO 45001:2018 ini adalah sbb ; 

1. mempertimbangkan klausul 4 konteks organisasi

Ketika merencanakan sistem manajemen K3, organisasi harus mempertimbangkan masalah yang dirujuk dalam 4.1 (konteks), persyaratan yang dirujuk dalam 4.2 (pihak yang berkepentingan) dan 4.3 (ruang lingkup sistem manajemen K3) dan menentukan risiko dan peluang yang perlu ditangani

Ini adalah perbedaan kedua dengan OHSAS 18001:2017. Di dalam ISO 45001:2018 anda mempertimbangkan masalah pada konteks organisasi di klausul 4 

baca : Klausul 4 ISO 45001:2018 : Konteks Organisasi

 

 2. mempertimbangkan klausul 6.1.2

Ketika menentukan risiko dan peluang untuk sistem manajemen K3 dan hasil yang diinginkan yang perlu ditangani, organisasi harus mempertimbangkan:  

  • bahaya (lihat 6.1.2.1);  
  • Risiko K3 dan risiko lainnya (lihat 6.1.2.2); 
  • Peluang K3 dan peluang lainnya (lihat 6.1.2.3);  
  • persyaratan hukum dan persyaratan lainnya (lihat 6.1.3).

Kemudian persyaratan ini juga harus mempertimbangkan 4 hal yang ada dalam klausul tersebut sehingga bisa dikatakan ini seharusnya menjadi dokumen baru yang membahas risiko dan peluang dalam skala organisasi sedangkan HIRARC, HAZOPS, HIRARDC (atau sejenisnya) adalah dokumen risiko yang bersifat operasional 

Jadi pastikan anda mempunyai dokumen ini sebagai bagian dari dokumen anda.  

Dokumentasi

Sebuah  dokumen identifikasi risiko yang membahas risiko dan peluang dan menujukkan hubungannya dengan klausul 4 serta klausul 6.1.2

Identifikasi bahaya dan penilaian risiko dan peluang 

Persyaratan 

Nah ini adalah perbedaan ketiga antara OHSAS dan ISO 45001. Terdapat "peluang" pada identifikasi bahaya yang biasa kita lakukan. Jadi tentunya anda harus melakukan modifikasi terhadap tabel HIRARC/HIRARDC/HAZOP dan analisa risiko k3 lain yang biasa anda lakukan dengan cara menambakan kolom peluang. 

Bagaimana menentukan hazard ? yuk kita lihat persyaratannya

a) how work is organized, social factors (including workload, work hours, victimization, harassment and bullying), leadership and the culture in the organization;
b) routine and non-routine activities and situations, including hazards arising from:
1) infrastructure, equipment, materials, substances and the physical conditions of the workplace;
2) product and service design, research, development, testing, production, assembly, construction, service delivery, maintenance and disposal;
3) human factors;
4) how the work is performed;
c) past relevant incidents, internal or external to the organization, including emergencies, and their causes;
d) potential emergency situations;
e) people, including consideration of:
1) those with access to the workplace and their activities, including workers, contractors, visitors and other persons;
2) those in the vicinity of the workplace who can be affected by the activities of the organization;
3) workers at a location not under the direct control of the organization;
f) other issues, including consideration of:
1) the design of work areas, processes, installations, machinery/equipment, operating procedures and work organization, including their adaptation to the needs and capabilities of the workers involved;
2) situations occurring in the vicinity of the workplace caused by work-related activities under the control of the organization;
3) situations not controlled by the organization and occurring in the vicinity of the workplace that can cause injury and ill health to persons in the workplace;
g) actual or proposed changes in organization, operations, processes, activities and the OH&S management system (see 8.1.3);
h) changes in knowledge of, and information about, hazards.

Ini bisa dibilang sama dengan OHSAS dan metode identifikasi hazard yang anda gunakan. Tetapi ada perbedaan kecil yang sering jadi temuan. Coba lihat di bagian "a)" ada social factor. 

Social factor ini dimasukkan dengan cara anda harus mengidentifikasi kondisi yang mungkin terjadi terkait dengan 

  • beban kerja
  • jam kerja 
  • kebohongan (ini sangat jarang ada)
  • pelecehan(begitu juga ini)
  • perundungan (apalagi ini)

Jadi mari kita masukkan dalam salah satu kategori hazard anda adalah "social factor". Apa ini cuma ada di ISO 45001? Ga juga, semua standar ISO yang terbaru pasti memuat hal ini. Perbedaannya ada di penempatan persyaratannya ada di lokasi mana. Tapi secara umum, kebanyakan memasukkann di klausul 7 pada lingkungan kerja. 

Dokumentasi

Sebuah dokumen HIRARC/HIRARDC/HAZOP yang dimodifikasi agar terdapat kolom "peluang" serta memasukkan social factor sebagai bagian dari risiko

Persyaratan hukum

Persyaratan 

Kalo bagian ini pasti udah bisa kan 😉Yak, pemenuhan peraturan. identifikasi apa saja peraturan yang harus dipenuhi sehingga kita bisa melaksanakan peraturan tersebut. Nah dalam konteks risiko seperti apa? Sederhana kok, jadi gini

contoh

anggaplah ada proses menggunakan forklift sebagai alat angkut. Kita sama2 tau ada peraturan soal kewajiban mempunyai SIO untuk operator yang mengemudikan forklift (maksudnya sopir forklift hehehe) Nah SIO ini harus diperpanjang per 5 tahun sekali. 

Sehingga kita akan mengidentifikasi 2 risiko untuk SIO ini, sbb 

  • Risiko bahwa operator tidak punya SIO 
  • Risiko bahwa SIO dari operator sudah tidak berlaku 
Dengan demikian kita harus memasukkan risiko tersebut pada dokumen HIRARC/HIRARDC/HAZOP atau sejenisnya (yang anda miliki) 

Dokumentasi 

Sama dengan dokumen risiko diatas sebelumnya, tapi pastikan anda mempunyai risiko terkait peraturan serta pemenuhan peraturan tersebut.

Kita akan lanjut membahas klausul 6 di bagian 2 terkait dengan sasaran K3 pada posting berikutnya

Dan seperti biasa, ijinkan saya beriklan dengan kalimat berikut hehehehe 🙏🙏

Silahkan menghubungi kami untuk konsultasi dan sertifikasi ISO 45001:2018 di perusahaan anda dengan klik WhatsApp kami

BLANTERLANDINGv101

Formulir Kontak Whatsapp×
Data Anda
Data Lainnya
Kirim Sekarang