-->
LWt8LWp5NGVbNaV5MWF9NWV8LTcsynIkynwbzD1c

Penerapan Sistem Manajemen Lingkungan ISO 14000 (bg 2 dr 3 post)

BLANTERLANDINGv101
8858981123184540158

Penerapan Sistem Manajemen Lingkungan ISO 14000 (bg 2 dr 3 post)

03 Mei 2011
Wahhh udah lama banget ga posting sesuatu di blog ini. Beginilah penulis amatiran, suka slengean dan moodyan dalam menulis. Padahal harus di akui menulis adalah salah satu bentuk kegiatan yang bermanfaat meskipun biayanya besar. Yups bagi gw, menulis itu biayanya besar karena pertama harus meluangkan waktu dan pikiran untuk sebuah kegiatan di depan komputer abis itu harus menyiapkan sesajen dalm bentuk kopi segelas besar dan rokok 234 sebungkus bagi otak dan kemauan gw hehehe lom lagi klo di hitung biaya listrik dan pengeluaran akibat abang2 yang sering godain gw dengan teriakan siomay ataw bakso atau apalah :D
Yuk kita lanjutkan seri ISO 14001:2004 yang ada di halaman ini.

4.4 Penerapan dan Operasi
4.4.1 Sumberdaya, peran, tanggung jawab dan wewenang
Bagian ini adalah bagian yang menjelaskan bagaimana perusahaan berkomitmen dan menetapkan personil – personil dalam perusahaan. Dan karena kita bicara manajemen lingkungan, maka di harapkan peran dan tanggung jawab dari setiap jabatan hendaknya di beri tambahan dalam lingkup manajemen lingkungan.Akan tetapi yang paling utama dari persyaratan ini adalah bagaimana perusahaan menunjuk 1 personil khusus dalam mengelola serta bertanggung jawab dalam manajemen lingkungan. Kalo perusahaan anda cuma menerapkan ISO 14001:2004 maka silahkan tunjuk 1 orang sebagai wakil manajemen / management representative untuk bertanggung jawab, akan tetapi klo anda sudah menerapkan standar lain mis : OHSAS atau sistem K3 lainnya silahkan gabungkan tugas dan tanggung jawab tersebut pada personilnya. Kenapa di gabungkan?? Seperti yang pernah gw tulis, persyaratan OHSAS itu hampir sama dengan persyaratan ISO 14001:2004 bahkan bisa di bilang identik. Perbedaannya hanya pada fokus manajemennya yaitu lingkungan atau K3.
Personil yang ditunjuk perusahaan wajib mengelola dan melaporkan kinerja sistem manajemen lingkungan di perusahaan seperti tugas2 MR pada sistem ISO lainnya.Dan seperti sistem ISO lainnya juga, harus ada bukti tertulis yang menetapkan personil tersebut. Umumnya dalam bentuk SK atau surat pengangkatan / penunjukan yang berisi nama personil serta tugas – tugas yang harus di jalankannya. Btw terkait surat pengangkatan ini ada sesuatu yang di awalnya tidak berpengaruh apa-apa tapi lama kelamaan di sadari makin memberatkan personil tersebut. Umumya SK pengangkatan ini mencantumkan tanggal dimulainya personil tertentu memangku jabatan akan tetpi tidak pernah mencantumkan sampai kapan personil tersebut menduduki jabatan tersebut. Sehingga bisa di bilang bahwa personil tersebut di angkat menjadi MR atau HSE untuk seumur hidup. Kalau untuk jabatan lain perusahaan yang mana personil memang dibayar / digaji maka ini tidak akan menjadi persoalan tetapi untuk jabatan MR / HSE yang (sering kali) hanya penambahan tugas dan jabatan tanpa diikuti tunjangan maka ini menjadi kegelishaan tersendiri pada 2-3 tahun mendatang. Apalagi umumnya pada periode awal penerapan sistem selalu di minta personil yang mempunyai jabatan tinggi sehingga dapat mempengaruhi jalannya sistem. Pada saat periode kesibukan meningkat maka terkadang sistem tidak dapat berjalan. Untuk itu saya sering menganjurkan pada saat penerapan awal SK yang di tulis adalah SK yang berdasarkan periode waktu tertentu dan di kemudian hari bila sistem telah berjalan stabil maka dapat diganti dengan personil lain baik sebagai regenerasi ataupun sebagai pengalihan tugas lainnya

 
4.4.2 Kompetensi, pelatihan dan kesadaran
Untuk kompetensi, anda pasti sudah tau bahwa personil yang di tunjuk dalam pelaksanaan sehari – hari harus mempunyai kemampuan dalam manajemen serta mempunyai kemampuan dasar dalam masalah lingkungan. Umumnya klien yang saya pegang akan saya berikan materi dasar lingkungan terkait dengan operasional perusahaan sebagai bukti penerapan persyaratan ini. Bila memang tidak ada pelatihan tersebut cobalah untuk membeli atau mencari referensi 2 umum soal lingkungan serta mencoba mempelajarinya untuk membuktikan bahwa anda tidak buta dalam lingkungan
Sedangkan untuk pelatihan, sama dengan persyaratan lain. Anda di minta untuk membuat suatu program pelatihan terkait dengan lingkungan. Program pelatihan ini biasanya disesuaikan dengan program tujuan dan sasaran perusahaan mis: anda membuat pelatihan tentang pengelolaan sampah, atau tentang cara produksi bersih atau terkait dengan pengurangan pencemaran dsb. Mengingat kondisi di Indonesia kita yang tercinta ini yang sering tidak peduli pada lingkungan, maka cobalah di tahun – tahun awal pelaksanaan sistem anda membuat program kesadaran akan pentingnya lingkungan serta pelatihan yang terkait. Hal ini juga sekaligus untuk memenuhi persyaratan program kesadaran lingkungan

4.4.3 Komunikasi
Komunikasi biasanya terdiri dari komunikasi internal dan eksternal. Untuk komunikasi internal anda dapat memasukkan unsur lingkungan pada safety meeting (bila anda menerapkan K3 juga) atau anda membuat program bulanan dalam melakukan kesadaran lingkungan di tempat kerja anda. Pertemuan bulanan ini biasanya membahas tentang tujuan perusahaan dalam lingkungan, apa yang harus dilakukan, apa sumbangsih karyawan serta jangan lupa sampaikan prestasi dan pencapaian yang telah dilakukan untuk memotivasi karyawan dalam pelaksanaan sistem
Untuk komunikasi eksternal, sangat tergantung resiko dampak lingkungan akibat operasional perusahaan. Untuk perusahaan yang mempunyai limbah tidak signifikan atau berdampak lingkungan kecil serahka saja masalah komunikasi eksternal ini pada MR atau HSE. Akan tetapi bila dampak lingkungannya cukup besar sepertinya anda harus menyusun suatu aturan terkait kemungkinan pencemaran lingkungan yang dikaitkan dengan tim tanggap darurat. Yahh seperti anda tau, kerusakan lingkungan yang mungkin terjadi selalu menjadi sorotan dari pihak eksternal perusahaan. Karena dengan dalih 'tidak rela' terkena dampak tp tidak mendapatkan keuntungan apapun maka banyak LSM, pemangku kepentingan (stakeholder) lainnya yang sangat galak dalam menuntut perusahaan bila perusahaan melanggar undang – undang lingkungan atau bahkan mencemari lingkungan. Dan saya sungguh berharap anda tidak terkena class action atas tuduhan pencemaran lingkunga J

4.4.4 Dokumentasi
 Cakupan dokumen secara umum adalah Manual, prosedur, Instruksi Kerja, Formulir. Manual berisi kebijakan perusahaan dalam menerapkan persyaratan yang ditetapkan oleh ISO 14001:2004 , prosedur adalah tata cara kerja dalam melakukan proses tertentu yang melibatkan 2 / lebih bagian/dept/org sedangkan instruksi kerja adalah tata cara kerja yang di lakukan oleh 1 atau 2 orang yang kemudian di ikuti oleh formulir sebagai bukti tertulis bahwa anda telah melaksanakan proses sesuai dengan prosedur ataupun instruksi kerja.

4.4.5 Pengendalian dokumen
 Pengendalian dokumen umumnya berupa prosedur yang membahas
  • Bagaimana pembuatan dokumen baru
  • Metode pengesahan dokumen (pastikan ada verifikasi dan atau validasi)
  • Metode untuk revisi dokumen
  • Metode dalam identifikasi dokumen
  • Metode penetapan dokumen eksternal
  • Metode penyimpanan dokumen
Lebih lengkapnya dapat anda lihat pada tulisan ISO 9000 yang ada pada posting sebelumnya

4.4.6 Pengendalian Operasional
 Persyaratan ini meminta anda untuk melakukan pengendalian atas dampak lingkungan yang terjadi pada operasional perusahaan. Umumnya anda di minta untuk menambahkan aturan – aturan terkait lingkungan dalam prosedur operasional anda. Atau bahkan di salah satu klien saya harus merombak cara operasional yang dilakukan karena sangat berdampak lingkungan. Kebetulan saya pernah mendapatkan klien kontraktor pertambangan, maka saya memaksa mereka untuk mengubah cara melakukan land reform yang dilakukan atas bekas2 galian yang timbul. Begitu juga cara pengangkutan dari pertambangan ke pengelolaan yang saya nilai cenderung mencemarkan lingkungan. Memang sangat tergantung situasi dan kondisi perusahaan. Terkadang malah sedikit membingungkan akan tetapi sebenarnya semua itu mudah dilakukan dengan cara anda melakukan inventarisasi peraturan pemerintah terkait operasional anda. Saya bisa pastikan kepada anda bahwa negara kita Indonesia sangat rajin melakukan pembaharuan aturan terkait lingkungan meski kita2 sama2 tau bagaimana lemahnya dalam sisi implementasi peraturan J
Terkait dengan operasional ini juga, secara umum saya menambahkan aturan terkait pengelolaan limbah B3 dan non B3 (karena semua perusahaan pasti punya limbah kan?? :D ) baru biasanya diikuti dengan prosedur lain seperti penghematan sumber daya (air, listrik, kertas dll). Untuk prosedur lainnya?? Bikin sendiri yahhh karena gw ga tau perusahaan lo bergerak di bidang apa hehehe

4.4.7 Kesiagaan dan tanggap darurat
Kesiagaan dan tanggap darurat disini terkait dengan "jika" terjadi sesuatu yang mengakibatkan pencemaran lingkungan. Terkadang prosedur ini bias dengan kesiagaan dan tanggap darurat pada sistem K3. Mungkin perlu di jelaskan seperti contoh baru2 ini terjadi kebakaran tangki minyak pertamina. Dari sisi K3 ada prosedur tanggap darurat terkait dengan kemungkinan kecelakaan kerja yang terjadi selama kebakaran. Akan tetapi dari sisi manajemen lingkungan, yang harus di perhatikan adalah prosedur bagaimana kebakaran itu tidak merambat ke tempat lain (rumah penduduk, lahan pertanian atau pencemaran tumpahan minyak ke laut atau sungai)
Metode, langkah – langkah serta bagaimana mnjelaskan kepada publik sebagai stakeholder dari operasional perusahaan di jelaskan dalam prosedur kesiagaan dan tanggap darurat ini. Anda juga bisa menambahkan susunan anggota tim reaksi cepat sebagai penanggung jawab bila terjadi insiden / kejadian. Struktur komando yang jelas, personil, tugas dan tanggung jawab masing2 berikut nomor2 telpon penting yang dapat segera dihubungi menjadi persyaratan dalam memastikan perusahaan siaga dan cepat tanggap dalam keadaan darurat.
Untuk memastikan bahwa prosedur ini berjalan efektif pada saat kejadian, maka perusahaan juga menyusun rencana pelatihan tanggap darurat sesuai dengan kepentingan masing2. Rencana pelatihan ini dijalankan, di evaluasi sesuai dengan persyaratan pelatihan pada klausul 4.4.2 (lihat bahasan sebelumnya)

 
4.5 Pemeriksaan
4.5.1 Pemantauan dan Pengukuran
4.5.2 Evaluasi penaatan
4.5.3 Ketidaksesuaian, tindakan perbaikan dan tindakan pencegahan
4.5.4 Pengendalian rekaman
4.5.5 Audit Internal
4.6 Tinjauan manajemen
Nah 6 topik di atas yang cuma kliatan judulnya doang, di bahas pada tulisan berikutnya yahhhh J

wrote by zulkhaidarsyah with spririt4share
semua ilmu adalah milik Allah semata..kekurangan ilmu adalah semata2 karena keterbatasan kemampuan kami

waktunya iklan..nnnnnnn...


BLANTERLANDINGv101
Formulir Kontak Whatsapp×
Data Anda
Data Lainnya
Kirim Sekarang