-->
LWt8LWp5NGVbNaV5MWF9NWV8LTcsynIkynwbzD1c

Skema Penyesuaian menuju ISO/IEC 17025:2017

skeman penyesuan akreditasi laboratorium ISO/IEC 17025:2017

BLANTERLANDINGv101
8858981123184540158

Skema Penyesuaian menuju ISO/IEC 17025:2017

05 Januari 2019
Skema Akreditasi laboratorium

Kita telah mengetahui bahwa per 1 desember 2017 kemarin ISO telah menerbitkan standar ISO/IEC 17025:2017 yang menggantikan ISO/IEC 17025:2005 atau SNI ISO/IEC 17025:2008. Silahkan lihat link ini untuk mengetahui persyaratan terbaru ISO/IEC 17025:2017.

Setelah penerbitan ISO/IEC 17025:2017 maka laboratorium perlu melakukan perbaikan agar sesuai dengan persyaratan yang baru. Bagaimana cara melakukan perubahannya?? KAN telah menerbitkan pedoman dalam perubahan persyaratan dengan menerbitkan rilis pada laman situsnya  http://www.kan.or.id/index.php/programs/sni-iso-iec-17025/laboratorium-penguji. Disini dijelaskan beberapa ketentuan yang dapat anda baca.
  1. Laboratorium yang mengajukan permohonan akreditasi (akreditasi awal dan reakreditasi) terhitung mulai tanggal 1 April 2018 diproses berdasarkan persyaratan ISO/IEC 17025 : 2017.
  2. Laboratorium diakreditasi KAN harus melaksanakan penyesuaian terhadap ISO/IEC 17025 : 2017 sebagai berikut
    • Laboratorium yang sertifikat akreditasinya berlaku sampai dengan tidak lebih dari 31 Desember 2018, masih dapat mengajukan permohonan re-akreditasi berdasarkan persyaratan SNI ISO/IEC 17025 : 2008 sampai dengan tanggal 31 Maret 2018. Pelaksanaan asesmen berdasarkan SNI ISO/IEC 17025 : 2008 tidak boleh lebih dari tanggal 30 Juni 2018 dan keputusan akreditasi berdasarkan SNI ISO/IEC 17025 : 2008 tidak boleh lebih dari tanggal 31 Desember 2018 atau paling Iambat 6 bulan sejak pelaksanaan asesmen. Apabila hal tersebut tidak dapat dipenuhi, maka permohonan akreditasi dinyatakan batal.
    • Laboratorium yang telah diakreditasi Oleh KAN dan status akreditasinya masih berlaku harus melakukan penyesuaian terhadap ISO/IEC 17025 : 2017 dengan mengisi formulir Pernyataan Kesesuaian terhadap ISO/IEC 17025 : 2017 dan mengirimkan formulir tersebut beserta dokumen laboratorium terkait ke Sekretariat KAN paling Iambat tanggal 31 Maret 2018. KAN akan melakukan verifikasi kesesuaian terhadap ISO/IEC 17025 : 2017 saat asesmen lapangan sesuai dengan jadwal proses akreditasi masing-masing laboratorium.
    • Untuk proses survailen yang dilaksanakan pada tanggal 1 April 2018 sampai dengan 30 Juni 2018, maka survailen dilaksanakan berdasarkan SNI ISO/IEC 17025:2008 dengan mempertimbangkan Pernyataaan Kesesuaian terhadap ISO/IEC 17025:2017.
  3. Laboratorium pemohon akreditasi awal yang sudah dalam proses akreditasi harus melaksanakan penyesuaian terhadap ISO/IEC 17025 : 2017 sebagai berikut
    • Apabila asesmen lapangan telah dilaksanakan sebelum tanggal 31 Desember 2017, maka keputusan akreditasi berdasarkan SNI ISO/IEC 17025 : 2008 tidak boleh lebih dari tanggal 30 Juni 2018 atau paling Iambat 6 bulan sejak pelaksanaan asesmen. Laboratorium harus melakukan penyesuaian terhadap ISO/IEC 17025 : 2017 dengan mengisi formulir Pernyataan Kesesuaian terhadap ISO/IEC 17025 : 2017 dan mengirimkan formulir tersebut beserta dokumen laboratorium terkait ke Sekretariat KAN paling Iambat 3 bulan setelah keputusan akreditasi. Apabila sampai dengan tanggal 30 Juni 2018 belum mendapatkan keputusan akreditasi berdasarkan SNI ISO/IEC 17025 2008, maka permohonan akreditasi dinyatakan batal.
    • Apabila Asesmen lapangan dilaksanakan setelah tanggal 31 Desember 2017, maka pelaksanaan asesmen berdasarkan SNI ISO/IEC 17025 : 2008 tidak boleh lebih dari tanggal 30 Juni 2018 dan keputusan akreditasi berdasarkan SNI ISO/IEC 17025 : 2008 tidak boleh lebih dari tanggaı 31 Desember 2018 atau paling lambat 6 bulan sejak pelaksanaan asesmen Laboratorium harus melakukan penyesuaian terhadap ISO/IEC 17025 : 2017 dengan mengisi formulir Pernyataan Kesesuaian terhadap ISO/IEC 17025 : 2017 dan mengirimkan formulir tersebut beserta dokumen laboratorium terkait ke Sekretariat KAN paling lambat tanggal 3 bulan setelah asesmen lapangan. Apabila sampai dengan tanggal 30 Juni 2018 belum dapat dilaksanakan asesmen berdasarkan SNI ISO/IEC 17025 : 2008, maka permohonan akreditasi berdasarkan SNI ISO/IEC 17025 : 2008 dinyatakan batal. Laboratorium dapat mengajukan permohonan akreditasi kembali berdasarkan persyaratan ISO/IEC 17025 : 2017
KAN akan menerbitkan sertifikat akreditasi berdasarkan ISO/IEC 17025 : 2017 setelah pernyataan kesesuaian laboratorium terhadap ISO/IEC 17025 : 2017 diverifikasi dan dinyatakan memuaskan

tulisan ini telah di publish di versi web www.trip-consultant.com pada tanggal 25 Maret 2018, penulisan ulang di blogspot ini dilakukan sebagai upaya back up data.


wrote by zulkhaidarsyah with spirit 4 share 
Semua Ilmu adalah Milik ALLAH semata.. kekurangan ilmu adalah semata2 karena keterbatasan kemampuan kami
BLANTERLANDINGv101
Formulir Kontak Whatsapp×
Data Anda
Data Lainnya
Kirim Sekarang