-->
LWt8LWp5NGVbNaV5MWF9NWV8LTcsynIkynwbzD1c

Penerapan Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja (SMK3) bg 1a:Pemenuhan Peraturan

BLANTERLANDINGv101
8858981123184540158

Penerapan Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja (SMK3) bg 1a:Pemenuhan Peraturan

30 April 2012


Ketika kita membahas Sistem Manajemen Lingkungan, sistem manajemen K3 berdasarkan OHSAS 18001:2007 atau Permen 05/1996 maka pemenuhan peraturan menjadi 1 dari 2 dasar pembentukan sistem. Dasar lainnya adalah analisa dampak lingkungan untuk sistem manajemen lingkungan atau analisa resiko bahaya untuk OHSAS 18001:2007 dan smk3. Jadi tulisan ini meski nantinya akan lebih banyak berobjek pada K3 tapi sebenarnya bisa juga diterapkan pada manajemen lingkungan. Bila anda berfikir bahwa Indonesia mempunyai peraturan K3 dan lingkungan yang sedikit dikarenakan kondisi negara kita maka sebaiknya anda berfikir ulang mempelajari kebiasaan negara kita. Karena kebiasaan Negara kita adalah gemar sekali membuat peraturan bahkan bisa dibilang bahwa peraturan tentang K3 dan lingkungan di Indonesia cukup lengkap tapi memang harus kita maklumi terkait penegakan peraturan serta implementasinya di lapangan hehehe. Oh  ya harus saya tekankan juga bahwa ISO sangat menjunjung tinggi aturan lokal sehingga bila ada aturan atau standar yang bertabrakan dengan standar luar bisa dibilang bahwa kita mempunyai kewajiban untuk mengikuti aturan lokal kita. Baru bila tidak ada aturan terkait maka  disarankan untuk menggunakan standar internasional dalam penerapan standar k3 dan lingkungan.

Pemenuhan peraturan merupakan upaya untuk memenuhi persyaratan 4.3.2 pada OHSAS 18001:2007 atau persyaratan pada lampiran permen 05/1996 bagian 2.2. Pada dasarnya anda diminta untuk melakukan identifikasi peraturan terkait dengan bisnis perusahaan serta melakukan upaya2 yang di anggap perlu dalam memenuhi ketentuan pada peraturan. Sistem manajemen K3 juga meminta anda melakukan pemutakhiran peraturan dengan meninjau per periode tertentu apakah terdapat peraturan terbaru terkait dengan bisnis perusahaan anda. Seperti yang kita pelajari jaman2 kita sekolah dulu bahwa hierarki peraturan kita yang paling atas adalah UUD 45 yang telah di revisi setelah itu baru ke UU yang diterbitkan pemerintah dst hingga ke peraturan daerah.

Biasanya saya meminta perusahaan melihat daftar peraturan yang telah saya unggah di blog ini dan kemudian menyesuaikannya atau saya yang melihat sendiri bisnis perusahaan bergerak dibidang apa dan kemudian menambahkan list peraturan yang perlu di penuhi oleh perusahaan. Setelah itu saya memberikan beberapa update peraturan terbaru dikarenakan himpunan peraturan perundangan yang saya unggah tsb dibuat pada tahun 2005 sehingga perlu di tambahkan peraturan terbaru. Selain itu saya juga memberikan semacam highlight (ini bhs indonesianya apa yah??) terkait dengan pasal-pasal krusial dalam peraturan tsb yang harus dipatuhi. Untuk membuat lebih mudah dalam melihat dan memeriksa kepatuhan kita pada peraturan biasanya saya membuat table seperti di bawah ini

No
No Peraturan
Judul
Uraian
Instansi terkait
Pemenuhan
Rencana Pemenuhan















Saya juga memberikan catatan baik dalam form atau pun dalam prosedur bahwa minimal setiap 6 bulan sekali harus dilakukan peninjauan terhadap pemutakhiran peraturan. Untuk memudahkan identifikasi terhadap peraturan umumnya saya membagi menjadi 2 tema yaitu terkait dengan “
1. tema / pokok masalah peraturan tersebut
    Tema bisa dibedakan menjadi terkait APD, limbah, perijinan peralatan, atau pun lainnya
2. hierarki peraturan tersebut
     Dibedakan menjadi UU, PP, Kepmen, Perda dsb

Pembagian seperti ini hanya untuk memudahkan dalam penelusuran peraturan serta dalam melakukan kewajiban untuk melakukan pemutakhiran peraturan terbaru. Bagaimanapun ini terserah kita bagaimana menerapkan dokumentasi serta merencanakan pemenuhan peraturan sesuai dengan kemampuan perusahaan

Selain itu terkait dengan persyaratan komunikasi dalam OHSAS, SMK3 ataupun ISO 14000 maka disarankan anda melakukan sosialisasi terhadap peraturan terkait kepada seluruh karyawan. Untuk itu pada setiap safety meeting /  pertemuan secara berkala dalam rangka sosialisasi tentang K3 atau lingkungan saya menyarankan untuk melakukan sosialisasi 1 topik tentang pemenuhan peraturan berikut bagaimana cara mematuhinya serta ancaman hukuman yang timbul dari peraturan tersebut.


wrote by zulkhaidarsyah with spirit 4 share 
Semua Ilmu adalah Milik ALLAH semata.. kekurangan ilmu adalah semata2 karena keterbatasan kemampuan kami
BLANTERLANDINGv101
Formulir Kontak Whatsapp×
Data Anda
Data Lainnya
Kirim Sekarang