Ketika kita membahas Sistem Manajemen Lingkungan, sistem manajemen
K3 berdasarkan OHSAS 18001:2007 atau Permen 05/1996 maka pemenuhan peraturan
menjadi 1 dari 2 dasar pembentukan sistem. Dasar lainnya adalah analisa dampak
lingkungan untuk sistem manajemen lingkungan atau analisa resiko bahaya untuk
OHSAS 18001:2007 dan smk3. Jadi tulisan ini meski nantinya akan lebih banyak
berobjek pada K3 tapi sebenarnya bisa juga diterapkan pada manajemen lingkungan. Bila
anda berfikir bahwa Indonesia mempunyai peraturan K3 dan lingkungan yang
sedikit dikarenakan kondisi negara kita maka sebaiknya anda berfikir ulang
mempelajari kebiasaan negara kita. Karena kebiasaan Negara kita adalah gemar
sekali membuat peraturan bahkan bisa dibilang bahwa peraturan tentang K3 dan
lingkungan di Indonesia cukup lengkap tapi memang harus kita maklumi terkait
penegakan peraturan serta implementasinya di lapangan hehehe. Oh ya harus saya tekankan juga bahwa ISO sangat
menjunjung tinggi aturan lokal sehingga bila ada aturan atau standar yang
bertabrakan dengan standar luar bisa dibilang bahwa kita mempunyai kewajiban
untuk mengikuti aturan lokal kita. Baru bila tidak ada aturan terkait maka disarankan untuk menggunakan standar internasional
dalam penerapan standar k3 dan lingkungan.
Pemenuhan peraturan merupakan upaya untuk memenuhi persyaratan
4.3.2 pada OHSAS 18001:2007 atau persyaratan pada lampiran permen 05/1996
bagian 2.2. Pada dasarnya anda diminta untuk melakukan identifikasi peraturan
terkait dengan bisnis perusahaan serta melakukan upaya2 yang di anggap perlu
dalam memenuhi ketentuan pada peraturan. Sistem manajemen K3 juga meminta anda
melakukan pemutakhiran peraturan dengan meninjau per periode tertentu apakah
terdapat peraturan terbaru terkait dengan bisnis perusahaan anda. Seperti yang
kita pelajari jaman2 kita sekolah dulu bahwa hierarki peraturan kita yang
paling atas adalah UUD 45 yang telah di revisi setelah itu baru ke UU yang
diterbitkan pemerintah dst hingga ke peraturan daerah.
Biasanya saya meminta perusahaan melihat daftar peraturan yang
telah saya unggah di blog ini dan kemudian menyesuaikannya atau saya yang
melihat sendiri bisnis perusahaan bergerak dibidang apa dan kemudian
menambahkan list peraturan yang perlu di penuhi oleh perusahaan. Setelah itu
saya memberikan beberapa update peraturan terbaru dikarenakan himpunan
peraturan perundangan yang saya unggah tsb dibuat pada tahun 2005 sehingga
perlu di tambahkan peraturan terbaru. Selain itu saya juga memberikan semacam
highlight (ini bhs indonesianya apa yah??) terkait dengan pasal-pasal krusial
dalam peraturan tsb yang harus dipatuhi. Untuk membuat lebih mudah dalam
melihat dan memeriksa kepatuhan kita pada peraturan biasanya saya membuat table
seperti di bawah ini
No
|
No Peraturan
|
Judul
|
Uraian
|
Instansi terkait
|
Pemenuhan
|
Rencana Pemenuhan
|
Saya juga memberikan catatan baik dalam form atau pun dalam
prosedur bahwa minimal setiap 6 bulan sekali harus dilakukan peninjauan
terhadap pemutakhiran peraturan. Untuk memudahkan identifikasi terhadap
peraturan umumnya saya membagi menjadi 2 tema yaitu terkait dengan “
1. tema / pokok masalah peraturan tersebut
Tema bisa dibedakan
menjadi terkait APD, limbah, perijinan peralatan, atau pun lainnya
2. hierarki peraturan tersebut
Dibedakan menjadi UU, PP,
Kepmen, Perda dsb
Pembagian seperti ini hanya untuk memudahkan dalam penelusuran
peraturan serta dalam melakukan kewajiban untuk melakukan pemutakhiran
peraturan terbaru. Bagaimanapun ini terserah kita bagaimana menerapkan
dokumentasi serta merencanakan pemenuhan peraturan sesuai dengan kemampuan
perusahaan
Selain
itu terkait dengan persyaratan komunikasi dalam OHSAS, SMK3 ataupun ISO 14000
maka disarankan anda melakukan sosialisasi terhadap peraturan terkait kepada
seluruh karyawan. Untuk itu pada setiap safety meeting / pertemuan secara berkala dalam rangka
sosialisasi tentang K3 atau lingkungan saya menyarankan untuk melakukan
sosialisasi 1 topik tentang pemenuhan peraturan berikut bagaimana cara
mematuhinya serta ancaman hukuman yang timbul dari peraturan tersebut.
wrote by zulkhaidarsyah with spirit 4 share
Semua Ilmu adalah Milik ALLAH semata.. kekurangan ilmu adalah semata2 karena keterbatasan kemampuan kami
Semua Ilmu adalah Milik ALLAH semata.. kekurangan ilmu adalah semata2 karena keterbatasan kemampuan kami